Skip to content
WhatsApp

Jasa Pajak Bulanan

Jasa Laporan Pajak Bulanan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

  • kewajiban pajak setiap bulanan berdasarkan SKT (surat keterangan terdaftar) NPWP sebagai berikut:
  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, natura dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan wajib pajak yang dibayarkan setiap bulan dalam tahun berjalan yang nantinya akan menjadi kredit pajak kurang bayar pada SPT Tahunan.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa,royalty,dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh pasal 21. biasanya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. 
  4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (PPh 4ayat2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. yang bersifat final.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut saat melakukan transaksi atau penyerahan.
  6. dan PPh lainnya.

 

kami siap menjadi tenaga freelancer dengan fee UMR Upah Minimum Regional (negotible) dengan benefit semua kewajiban perpajakan Perusahaan Anda akan Kami tangani dengan profesional setiap bulannya. segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik => chat admin.

 

Benefit lainnya Free:

Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak yang cermat dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak, DTP (pajak di tanggung Pemerintah), Pajak di bebaskan maka akan dapat efesien cash flow kita, kewajiban lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. “be smart and pay your taxes on time”

Selain itu Kami juga menerima jasa penyusunan laporan keuangan Laba Rugi & Neraca Perusahaan anda sehingga laporan menjadi rapih sesuai standart.


Cara kerja Freelance Pajak Serpong sebagai berikut:

1. Perpajakan Perusahaan Bulanan:

  • Kami akan memberikan informasi ke pada Finance Perusahaan Anda kewajiban pajak bulanan apa saja seperti PPH 21 & 26, 25, 4 ayat2, PPn serta perpajakan lainnya.
  • Kami akan menghitung dan membuatkan ebilling (form pembayaran).
  • Setelah direview bersama maka ebilling yang Kami kirim dibayarkan oleh bagian Finance Anda.
  • Setelah di bayar bukti pembayaran di kirim ke Kami dan selanjutnya Kami buatkan laporan Pajaknya.
  • Laporan Pajak setelah di laporkan akan Kami kirim ke Perusahaan Anda untuk dokumen.

 

2. Laporan Keuangan Laba Rugi & Neraca.

  • Finance Anda mengirimkan ke saya bukti transaksi kas Bulanan, rekening koran dan invoice penjualan maupun pembelian.
  • Saya akan memposting ( membuat laporan ) tersebut menjadi laporan keuangan.
  • laporan Posisi keuangan Laba / Rugi serta Neraca update setiap bulan, sehingga Anda dapat memantau pergerakan keuangan bisnis setiap saat.

 

3. Faktur Pajak PPn denga efaktur.

  • Invoice dikirim ke Kami baik melalui foto Whatshapp maupun email.
  • Kami buat efakturnya dan kirim via email maupun Whatshapp.
  • setiap awal bulan Kami buat rekap penjualan dan ebilling untuk pembayaran pajak PPn jika ada.


Kami berpengalaman menangani perpajakan client dari tahun 2013 dan sudah lebih dari 100 Perusahaan. baik di Jakarta, Jawa Timur, Bandung, Manado, Sorong Papua, PMA dari Italy, Korea, China dll. dari bidang jasa, perusahaan dagang, Perusahaan Manufaktur dsb.

Fokuslah pada pengembangan bisnis anda dan biarkan kami yang mengelola laporan keuangan & pajaknya.

hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut => chat Admin

 

 

Salam sukses

FPS



#freelance pajak serpong #jasa pajak serpong #freelance pajak bintaro  #jasa spt tahunan serpong #jasa Accounting bulanan jasa #pajak murah #Jasa SPT Tahunan #Jasa efaktur #konsultan Pajak Jakarta Selatan 

Freelance Pajak Serpong adalah jasa konsultan pajak terpercaya yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Kami menawarkan berbagai layanan pajak untuk membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat dan efisien.
Contact Us :


KOMPLEK TAMAN TEKNO BSD SEKTOR IX BLOK J-03, No. 37, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15343
Copyright © 2013 Freelance Pajak Serpong