Tax Planning
Tax planning bukanlah upaya untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak atau melanggar aturan perpajakan .
Dengan melakukan perencanaan pajak yang cermat, perusahaan dapat menghemat kas keluar, mengatur cash flow, dan menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. jumlah pajak yang dibayarkan dapat terefesiensi sehingga sesuai dengan laba dan likuiditas yang diharapkan apabila tax planner dapat di andalkan. tax implementation & tax control.
Kami Jasa Pajak Tuban dapat memberikan jasa terbaik untuk pendampingan usaha anda supaya dapat menghemat pembayaran pajak diharapkan keuntungan usaha jadi lebih tinggi tentunya tidak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. kami dapat menyusun strategi bagi wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan berupa PT, CV, Lembaga, Koperasi, Nirlaba/Yayasan maupun Firma di seluruh Indonesia.
yang dapat di atur untuk menghemat pajak adalah Pengakuan Beban/biaya, pendapatan, pajak penghasilan, PPh 21 & 26, PPh 23, PPh 4ayat 2, PPh 25, PPh 29, PPh 22 Impor, PPh 15 PPn, Pajak UMKM. dan lainnya…
Team Freelance Pajak Serpong siap menjadi partner terpercaya dan profesional.
salam Sukses
FPS