Skip to content
WhatsApp

TP Doc

Border Mengikuti Panjang Teks
Home – TP Doc

TP Doc

Jika Anda membutuhkan bantuan dengan pajak Anda, silakan hubungi Freelance Pajak Serpong. Kami akan dengan senang hati membantu Anda memenuhi kewajiban pajak Anda dengan tepat dan efisien.

Definisi Transfer Pricing Documentation

“determination of price for transaction with related party”

Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. #PP-55/2022


Transfer Pricing disebut juga Penentuan Harga Transfer


Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (arm’s length principle/ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen. #PMK-22/2020


Tujuan pengaturan TP Doc adalah:

  • Compliance with Arm’s Length Principle (ALP) : untuk memastikan bahwa wajib pajak menyajikan pertimbangan tepat tentang persyaratan transfer pricing di dalam menetapkan harga dan persyaratan lain untuk transaksi antara perusahaan afiliasi dan di dalam melaporkan pendapatan yang diperoleh dari transaksi tersebut ke dalam SPT PPh Badan;
  • TP risk assessment : untuk memberikan kantor pajak informasi yang diperlukan guna melakukan penilaian risiko transfer pricing;
  • TP audit : untuk memberikan informasi yang berguna kepada kantor pajak untuk digunakan di dalam pemeriksaan pajak secara tepat dan menyeluruh atas praktik penetapan harga transfer Wajib Pajak yang diperiksa, meskipun Wajib Pajak tersebut masih perlu melengkapi TP Doc dengan informasi tambahan selama pemeriksaan pajak berlangsung.

Isu Utama Transfer Pricing:

Harga transfer berfungsi untuk menentukan pendapatan kedua pihak yang terlibat dalam cross order transaction.
Karena itu, harga transfer cenderung membentuk basis pajak di negara negara yang terlibat di dalam transaksi lintas batas tersebut.

Di dalam skenario pemajakan lintas negara, tiga pihak yang terlibat adalah:

  • perusahaan multinasional sebagai satu kesatuan secara keseluruhan,
  • otoritas pajak negara sumber penghasilan
  • otoritas pajak negara domisili.
  • Saat otoritas pajak di satu negara mengenakan pajak atas satu entitas anak dari MNE, hal itu memengaruhi basis pajak di negara lain.

Peraturan Transfer Pricing:

➢ UU KUP, UU PPh, UU PPN
➢ PP-50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
➢ PP-55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
➢ PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan tata Cara Pengelolaannya
➢ PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
➢ PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara WP dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sttd PER-32/PJ/2011
➢ PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TerhadapWP yang Mempunyai Hubungan Istimewa
➢ SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadapWP yang Mempunyai Hubungan Istimewa
➢ PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa #PP-55/2022:
a. transaksi afiliasi; dan/atau
b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidakmemiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebutmenentukan lawan
transaksi dan harga transaksi.

UU Pajak Penghasilan Pasal 18 (4)

  • WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada WP lain;
  • hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua WP atau lebih; atau hubungan di antara dua WP atau lebih yang disebut terakhir;
  • WP menguasai WP lainnya atau dua atau lebih WPberada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • kepemilikan atau penyertaan modal;
  • penguasaan; atau
  • hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

 

Salam

Freelance Pajak Serpong adalah jasa konsultan pajak terpercaya yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Kami menawarkan berbagai layanan pajak untuk membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat dan efisien.
Contact Us :


KOMPLEK TAMAN TEKNO BSD SEKTOR IX BLOK J-03, No. 37, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15343
Copyright © 2013 Freelance Pajak Serpong