Restitusi Pajak
Restitusi Pajak
Restitusi PPN merupakan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh Negara kepada Wajib Pajak yang sudah di kukuhkan sebagai PKP.
Restitusi pengembalian PPN dapat terjadi apabila jumlah PPN yang disetorkan oleh wajib pajak PKP nilainya lebih besar daripada jumlah PPN yang terutang.
Restitusi PPN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2007, yang menjelaskan bahwa jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Landasan Hukum Tata Laksana Restitusi PPN
Restitusi PPN memiliki landasan hukum UU No. 28 tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007 dan kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013, serta yang terbaru PMK Nomor 39/PMK.03/2018.
Syarat Mendapatkan Percepatan Restitusi PPN
Percepatan restitusi PPN ini diberikan kepada wajib pajak yang masuk klasifikasi sebagai berikut:
1. Wajib pajak kriteria tertentu, yakni wajib pajak yang memenuhi kriteria:
- Tepat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama tiga tahun pajak.
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Laporan keuangan wajib pajak telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
2. Wajib pajak persyaratan tertentu.
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk mendapatkan restitusi PPN ini, PKP terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
3. PKP beresiko rendah, yang antara lain meliputi
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan.
- PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (OKB) atau “Authorized Economic perator” sesuai dengan ketentuan dalam PMK.
- Pabrikan atau produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, yang menyampaikan SPT masa pajak PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu dan melampirkan surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
- PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, mengacu pada jumlah lebih bayar PPN sebesar Rp 1 miliar.
Butuh jasa untuk Restitusi PPn silahkan hubungi Kami : Jasa Pengurusan Restitusi Pajak PPn
Salam sukses selalu.
JPS