PMK 37 Tahun 2025: Seller Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Wajib Tahu! Ini Penjelasan Lengkapnya
PMK 37 Tahun 2025: Seller Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Wajib Tahu! Ini Penjelasan Lengkapnya
Perkembangan bisnis digital di Indonesia semakin pesat. Jutaan pelaku UMKM kini memanfaatkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada untuk menjual produknya. Seiring dengan perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Banyak seller mengira aturan ini merupakan pajak baru. Faktanya, anggapan tersebut tidak benar. PMK 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi.
Apa itu PMK 37 Tahun 2025?
PMK 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang memenuhi kriteria tertentu akan bertindak sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi seller yang memenuhi ketentuan.
Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis karena pemungutan dilakukan langsung melalui platform marketplace.
Marketplace yang Telah Menerapkan Kebijakan
Beberapa marketplace besar di Indonesia telah memberikan informasi kepada para seller mengenai penerapan PMK 37 Tahun 2025, antara lain:
Shopee
Tokopedia
Blibli
Lazada
Apabila Anda berjualan di salah satu marketplace tersebut, sebaiknya segera memahami mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi perpajakan.
Apa yang Harus Dilakukan Seller?
Sebagai pelaku usaha online, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
Pastikan data NPWP atau NIK pada akun marketplace sudah benar.
Periksa status perpajakan usaha Anda.
Jika omzet usaha masih memenuhi ketentuan UMKM yang memperoleh fasilitas batas omzet tertentu, segera ajukan Surat Pernyataan sesuai mekanisme yang disediakan marketplace agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Simpan seluruh bukti pemungutan pajak sebagai dokumen administrasi.
Laporkan seluruh penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah PMK 37 Tahun 2025 Merugikan UMKM?
Tidak. Justru tujuan utama kebijakan ini adalah:
meningkatkan kepatuhan perpajakan;
menyederhanakan administrasi perpajakan pelaku usaha digital;
memberikan kepastian hukum bagi seller marketplace; dan
menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Yang terpenting adalah memahami hak dan kewajiban perpajakan agar tidak terjadi pemungutan yang sebenarnya tidak seharusnya dikenakan.
Jangan Sampai Salah Mengelola Pajak Marketplace
Masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami cara pelaporan pajak marketplace. Kesalahan administrasi dapat menyebabkan perbedaan data dengan Direktorat Jenderal Pajak yang berpotensi menimbulkan surat klarifikasi di kemudian hari.
Karena itu, pendampingan dari konsultan pajak dapat membantu memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dijalankan dengan benar sesuai ketentuan terbaru.
Konsultasikan Pajak Marketplace Anda
Jika Anda merupakan seller Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, TikTok Shop, maupun marketplace lainnya dan masih memiliki pertanyaan mengenai penerapan PMK 37 Tahun 2025, tim Indo Konsultan siap membantu.
Kami melayani konsultasi perpajakan UMKM, e-commerce, penyusunan SPT, tax planning, pendampingan pemeriksaan pajak, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.
Hubungi kami:
🌐 Website: freelancepajakserpong.com
📱 WhatsApp: 081313-2929-37
Jasa Pajak Serpong – Solusi Pajak UMKM & E-Commerce yang Profesional, Aman, dan Terpercaya.
Aturan terkait Pajak masing-masing Marketplace dan download gratis:
SURAT PERNYATAAN PEDAGANG ONLINE MARKETPLACE PMK NO.37 TAHUN 2025 PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
Kebijakan Terkait PMK 37 Pajak UMKM PPh Pasal 22 sebesar 0,5% di Masing-Masing Marketplace:
1. Di shopee: Download surat Pajak UMK untuk Shopee
2. Di tokped: Download Surat Pajak UMKM untuk Toko Pedia
3. Di blibli: Download Surta Pajak UMKM untuk Bli-bli
4. Di lazada: Download Surat Pajak UMKM untuk Lazada
