Jasa Pengurusan Restitusi Pajak PPN Cepat & Terpercaya
Jasa Pengurusan Restitusi Pajak PPN Cepat & Terpercaya
Jasa Pengurusan Restitusi Pajak PPN Cepat & Terpercaya
Apakah Anda sedang mencari jasa pengurusan restitusi PPN yang cepat, aman, dan terpercaya? Kami dari Freelancepajak.com siap membantu perusahaan maupun perorangan dalam mengurus pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara profesional sesuai dengan peraturan terbaru.
Restitusi PPN adalah hak setiap Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika jumlah PPN yang disetor lebih besar daripada jumlah PPN terutang. Proses ini memang tidak mudah, karena harus melalui pemeriksaan DJP dan membutuhkan pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan. Untuk itu, kami hadir memberikan solusi terbaik agar proses restitusi Anda berjalan lebih cepat, tepat, dan tanpa hambatan.
Apa Itu Restitusi PPN?
Restitusi Pajak PPN merupakan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh negara kepada wajib pajak PKP. Kondisi ini terjadi jika jumlah PPN yang disetorkan lebih besar daripada jumlah PPN yang sebenarnya terutang.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, jika jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Landasan Hukum Restitusi PPN
Pengurusan restitusi PPN memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
-
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
-
PMK 192/PMK.03/2007, diubah menjadi PMK 74/PMK.03/2012.
-
PMK 198/PMK.03/2013.
-
Terbaru, PMK 39/PMK.03/2018 yang menjadi acuan pelaksanaan restitusi PPN saat ini.
Dengan dasar hukum ini, setiap wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Mendapatkan Restitusi PPN
Untuk bisa menikmati percepatan restitusi PPN, wajib pajak harus memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan DJP, yaitu:
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
-
Selalu tepat waktu menyampaikan SPT selama 3 tahun terakhir.
-
Tidak memiliki tunggakan pajak.
-
Laporan keuangan diaudit akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
-
Tidak pernah dipidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir.
2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
-
PKP yang mengajukan restitusi lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
-
Permohonan dilakukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa PPN.
3. PKP Risiko Rendah
-
Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
-
Perusahaan dengan kepemilikan pemerintah pusat/daerah.
-
PKP dengan status Authorized Economic Operator (AEO).
-
PKP pabrikan dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.
Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Restitusi PPN?
Mengurus restitusi PPN secara mandiri seringkali membutuhkan waktu lama karena proses pemeriksaan pajak sangat detail. Dengan menggunakan jasa kami, Anda akan mendapatkan:
-
✅ Proses restitusi PPN lebih cepat dan efisien.
-
✅ Didampingi oleh konsultan pajak berpengalaman.
-
✅ Meminimalisir risiko penolakan atau kekurangan dokumen.
-
✅ Transparansi biaya dan laporan yang jelas.
-
✅ Layanan profesional untuk perusahaan di seluruh Indonesia.
Layanan Kami
Kami melayani berbagai kebutuhan pajak perusahaan dan individu, termasuk:
-
Jasa pengurusan restitusi PPN lebih bayar.
-
Laporan keuangan & laporan perpajakan bulanan/tahunan.
-
Tax planning agar lebih hemat pajak sesuai aturan.
-
Konsultasi pajak online & offline.
Butuh Jasa Restitusi PPN? Hubungi Kami
Jika Anda membutuhkan jasa restitusi PPN cepat dan terpercaya, serahkan pada kami. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun menangani berbagai perusahaan di seluruh Indonesia, kami siap menjadi partner terbaik Anda dalam mengurus perpajakan.
📌 Hubungi kami sekarang di:
👉 Freelancepajak.com – Solusi Pajak Mudah & Profesional
Salam sukses selalu,
Tim Freelance Pajak
