TP Doc
đź“‘ Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Definisi, Tujuan, dan Regulasi Terbaru
Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang berisi penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (determination of price for transaction with related party). Dalam konteks perpajakan, hal ini disebut juga dengan Harga Transfer, yaitu harga yang berlaku dalam transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam PP-55/2022.
âś… Definisi Transfer Pricing
Menurut aturan perpajakan, Transfer Pricing atau Penentuan Harga Transfer adalah praktik penentuan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Untuk memastikan kewajaran harga tersebut, digunakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau yang dikenal secara internasional sebagai Arm’s Length Principle (ALP).
PKKU menegaskan bahwa transaksi antar afiliasi harus diperlakukan sama seperti transaksi antar pihak independen. Prinsip ini diatur dalam PMK-22/2020.
🎯 Tujuan Transfer Pricing Documentation
Penyusunan TP Doc memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
-
Compliance with Arm’s Length Principle (ALP)
Memastikan wajib pajak menyajikan pertimbangan tepat dalam menetapkan harga transaksi afiliasi. -
Transfer Pricing Risk Assessment
Memberikan otoritas pajak informasi yang diperlukan untuk menilai risiko transfer pricing. -
Transfer Pricing Audit
Menyediakan informasi mendetail yang dapat digunakan dalam pemeriksaan pajak.
⚠️ Isu Utama Transfer Pricing
Beberapa isu penting dalam penerapan harga transfer:
-
Harga transfer memengaruhi pendapatan perusahaan yang terlibat dalam cross border transaction.
-
Harga transfer membentuk basis pajak di negara-negara yang terlibat.
-
Tiga pihak utama dalam pemajakan lintas negara:
-
Perusahaan multinasional (MNE)
-
Otoritas pajak negara sumber penghasilan
-
Otoritas pajak negara domisili
-
📜 Regulasi Transfer Pricing di Indonesia
Dasar hukum terkait Transfer Pricing Documentation antara lain:
-
UU KUP, UU PPh, UU PPN
-
PP-50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
-
PP-55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan
-
PMK-213/2016 tentang Dokumen yang Wajib Disimpan oleh WP dengan Hubungan Istimewa
-
PMK-22/2020 tentang Advance Pricing Agreement (APA)
-
PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
-
PER-29/PJ/2017 tentang Laporan per Negara (CbCR)
🔎 Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Berdasarkan UU PPh Pasal 18 (4) dan PP-55/2022, hubungan istimewa dapat timbul karena:
-
Kepemilikan saham ≥ 25% secara langsung/tidak langsung.
-
Penguasaan (satu pihak mengendalikan pihak lain).
-
Hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda.
📌 FAQ – Transfer Pricing Documentation
1. Apa itu Transfer Pricing Documentation (TP Doc)?
TP Doc adalah dokumen yang memuat analisis dan justifikasi kewajaran harga transaksi antar pihak afiliasi, agar sesuai dengan prinsip ALP.
2. Siapa yang wajib membuat TP Doc?
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi (hubungan istimewa) sesuai ketentuan perpajakan.
3. Apa risiko jika tidak menyusun TP Doc?
Wajib Pajak berpotensi dikenakan koreksi fiskal dan sanksi dari otoritas pajak.
4. Apakah TP Doc wajib dilaporkan ke DJP?
TP Doc tidak otomatis dilaporkan, namun wajib tersedia jika diminta DJP saat pemeriksaan pajak.
5. Siapa yang wajib menyusun Transfer Pricing Documentation?
Perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
đź”— Baca juga: Jasa Laporan Pajak Bulanan untuk bantu bisnis Anda patuh pajak tanpa ribet.
đź”— Panduan lengkap: Cara Bayar Pajak Lebih kecil bagi WP Orang Pribadi Pekerja Bebas
