Pajak Marketplace PPh 22
Marketplace Wajib Pungut PPh 22: Apa Saja Kewajiban Pedagang Online Menurut PMK 37 Tahun 2025?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi diberlakukan mulai 14 Juli 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan secara online melalui sistem elektronik (PMSE).
Langkah ini tidak menciptakan pajak baru, melainkan mengalihkan mekanisme pemenuhan pajak yang sebelumnya dilakukan oleh pedagang secara mandiri, kini ditangani oleh marketplace berdasarkan data transaksi mereka.
Apa Itu PPh 22 PMSE?
PPh 22 PMSE adalah pajak penghasilan yang dipungut atas penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri melalui platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.
Marketplace memungut PPh 22 dari omzet bruto penjualan (tidak termasuk PPN dan PPnBM), kemudian menyampaikan bukti potong pajak kepada pedagang untuk digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Tarif Pajak PPh 22

Kewajiban Pedagang Online
Sesuai PMK 37 Tahun 2025, pedagang online memiliki beberapa kewajiban perpajakan penting, antara lain:
1. Membuat Invoice Elektronik
Pedagang wajib menyusun tagihan (invoice) secara elektronik untuk setiap transaksi yang terjadi di marketplace.
Invoice harus memuat informasi berikut:
-
Nomor dan tanggal invoice
-
Nama marketplace (sebagai pihak pemungut)
-
Nama akun pedagang
-
Identitas pembeli (nama dan alamat)
-
Detail barang/jasa, jumlah, harga, potongan
-
Nilai PPh 22 yang dipungut
2. Surat Pernyataan Omzet ≤ Rp500 Juta
Pedagang orang pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun wajib menyampaikan Surat Pernyataan untuk mendapatkan pembebasan dari pemungutan pajak.
Download Surat Pernyataan Peredaran Bruto Sampai Dengan Atau Melebihi 500 juta berdasarkan lampiran A PMk 37 tahun 2025: download disini
3. Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh juga wajib melampirkannya kepada marketplace.
Transaksi yang Tidak Dikenakan PPh 22
Tidak semua transaksi di marketplace dikenai PPh 22. Beberapa pengecualian antara lain:
-
Penjualan oleh WP orang pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta (dan telah menyampaikan surat pernyataan)
-
Jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra aplikasi transportasi
-
Penjualan oleh pedagang yang memiliki SKB
-
Penjualan pulsa dan kartu perdana
-
Penjualan emas/perhiasan/batu mulia oleh produsen atau pedagang emas
-
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
Pentingnya Memahami Aturan Perpajakan
Ketika pelaku usaha memahami aturan pajak dengan benar, mereka dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan menghindari potensi denda. Sebaliknya, kurangnya pemahaman bisa membuat usaha yang tampaknya menguntungkan justru terkena beban pajak yang tak terduga.
Diskusi dan Konsultasi Pajak
Masih bingung dengan penerapan PPh 22 oleh marketplace?
Tim Freelancepajak.com siap membantu menjawab pertanyaan Anda dan memastikan kewajiban perpajakan Anda tetap aman.
Usaha lancar, pajak tenang, tidur pun nyenyak.
